Sabtu, 02 April 2016

PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI



BAB I
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI  
A.     Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan hak asasi manusia
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.      Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh

Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat dominan. Bahkan etika,  moral dan aturan hukum diinjak-injak demi demokrasi keblabasan yang  telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat yang tanpa etika dan aturan  itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif yang akan menghancurkan  bangsa ini.  Namun dalam perjalanan demokrasi dalam era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.       Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.       Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.       Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

B. Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi
     1.       Mengutamakan musyawarah mufakat
     2.       Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
     3.       Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
     4.       Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
     5.       Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
     6.       Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
     7.       Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
     8.       Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
     9.       Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
     10.   Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
     11.   Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
C. Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi

Periode
Kelebihan
Kekurangan


21 Mei 1998 s.d. sekarang

  • Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
  • Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
  • Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan
  • Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
  • Menjamin stabilitas politik
  • Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
  • terbukanya pintu informasi yang begitu lebar. Sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
  • Jumlah partai politik tidak dibatasi
  • Politisasi birokrat
  • Membangun klientelisme ekonomi

  • Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh
  • Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
  • Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu
  • Pendidikan politik rakyat masih rendah
  • Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan
  • KKN
  • Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
  • banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.



Perbandingan pada Masa Reformasi dengan Orde Lama dan Orde Baru


periode
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan


21 Mei 1998 s.d. sekarang

         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
         Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
         Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan

         Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.

D. Kesimpulan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Keberhasilan dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
         Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
         Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
        Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri
        Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
        Dimasyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
         Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah

  Saran
         Demokrasi pancasila di era reformasi  Indonesia harus lebih di pehami karna agar semua masyarakat Indonesia bisa membedakan antara demokrasi pancasila di Indonesia dengan Negara lain.
         Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.

BAB II
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar