Sabtu, 02 April 2016

PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI



BAB I
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI  
A.     Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan hak asasi manusia
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.      Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh

Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat dominan. Bahkan etika,  moral dan aturan hukum diinjak-injak demi demokrasi keblabasan yang  telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat yang tanpa etika dan aturan  itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif yang akan menghancurkan  bangsa ini.  Namun dalam perjalanan demokrasi dalam era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.       Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.       Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.       Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

B. Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi
     1.       Mengutamakan musyawarah mufakat
     2.       Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
     3.       Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
     4.       Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
     5.       Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
     6.       Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
     7.       Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
     8.       Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
     9.       Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
     10.   Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
     11.   Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
C. Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi

Periode
Kelebihan
Kekurangan


21 Mei 1998 s.d. sekarang

  • Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
  • Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
  • Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan
  • Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
  • Menjamin stabilitas politik
  • Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
  • terbukanya pintu informasi yang begitu lebar. Sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
  • Jumlah partai politik tidak dibatasi
  • Politisasi birokrat
  • Membangun klientelisme ekonomi

  • Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh
  • Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
  • Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu
  • Pendidikan politik rakyat masih rendah
  • Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan
  • KKN
  • Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
  • banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.



Perbandingan pada Masa Reformasi dengan Orde Lama dan Orde Baru


periode
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan


21 Mei 1998 s.d. sekarang

         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
         Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
         Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan

         Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.

D. Kesimpulan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Keberhasilan dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
         Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
         Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
        Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri
        Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
        Dimasyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
         Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah

  Saran
         Demokrasi pancasila di era reformasi  Indonesia harus lebih di pehami karna agar semua masyarakat Indonesia bisa membedakan antara demokrasi pancasila di Indonesia dengan Negara lain.
         Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.

BAB II
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

PENERAPAN & PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS



NAMA            : ELINA RAHMA PRATIWI
NIM                : 14.05.51.0130
C1-MANAJEMEN
‘MANAJEMEN dan ORGANISASI BISNIS’

Berita tentang penyimpangan etika bisnis

Contoh Kasus : PT. Metro Batavia (Batavia Air)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

            Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.


Analisis :

Siapa yang melakukan:

Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

Jenis Pelanggaran :

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Bagaimana :

Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Dampak/ Akibat :

Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.

Tindakan Pemerintah :

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Kesimpulan :

Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebutMenurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.

Pertanggung Jawaban Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Pt. Bank Mandiri Persero Tbk
Dalam rangka pengembangan program Wirausaha Muda Mandiri yang telah menjadi Pertanggung jawaban social perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada Bank Mandiri sekaligus dalam upaya peningkatan jumlah generasi muda yang menjadi entrepreneur baru, Bank Mandiri bersama Saung Angklung Udjo melaksanakan ” Program Awi – Awi Mandiri . Saung Angklung Udjo adalah sebuah organisasi sosial budaya yang bertujuan untuk melestarikan kelangsungan hidup budaya, khususnya budaya Sunda yaitu kesenian angklung. 
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan competitive amp comparative advantage produk dalam negeri, khususnya bambu serta menumbuhkan jiwa entrepreneur di kalangan mahasiswa seni dan pengrajin bambu sekaligus meningkatkan pengetahuan dan penghargaan masyarakat terhadap kerajinan berbahan baku bambu. Rangkaian Program Awi – Awi Mandiri 2008 terdiri dari seminar, program workshop mengenai kerajinan dan pengembangan sentra usaha bambu, pameran karya dan temu pasar serta penganugerahan karya terbaik dengan tema The Magic of Bamboo .
Direktur Micro amp Retail Banking Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Program Awi – Awi Mandiri merupakan melting pot dan sarana belajar yang sangat bagus bagi generasi muda yang berasal dari kalangan mahasiswa dan pengrajin bambu sekaligus peningkatan awareness masyarakat terhadap kerajinan bambu . Dalam program tersebut, mahasiswa yang merupakan perwakilan dari 10 Perguruan Tinggi di Bandung yaitu : ITB, ITeNas, Univ. Pasundan, STSI, STISI, Univ. Maranatha, ITHB, STDI, Univ. Widyatama dan Univ. Pendidikan Indonesia akan ditemukan dengan pengrajin bambu dari kelompok pengrajin bambu Padasuka Bandung, Manonjaya Tasik, Banjar, Cisaat Sukabumi dan Warung Kondang Cianjur, untuk berkolaborasi menciptakan karya seni berbahan dasar bambu.
             Program ini akan mempertemukan ide kreatif mahasiswa dengan kemampuan para pengrajin yang sama – sama berasal dari generasi muda. Akan ada proses kerjasama dan komunikasi sehingga dapat menghasilkan karya seni yang artistik dan diminati konsumen. Ini moment yang sangat menarik karena idealisme harus dapat sejalan dengan realitas untuk dapat dibuatnya suatu produk , tambah Budi Gunadi Sadikin. Lebih lanjut Budi G. Sadikin juga menjelaskan bahwa Program Awi – Awi Mandiri 2008 merupakan bentuk dukungan konkret Bank Mandiri terhadap himbauan Pemerintah untuk terus menggalakkan industri kreatif, salah satunya yaitu bidang kerajinan yang tahun lalu menyumbang devisa nomor 2 dari 14 jenis industri kreatif lainnya.
Sebagai tahap awal, Bank Mandiri memang baru bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di Bandung yang memiliki fakultas seni, pada tahun – tahun berikutnya diharapkan program serupa dapat dilaksanakan di kota – kota besar lainnya. Kang Opick selaku penanggung jawab Saung Angklung Udjo yang juga merupakan anak ke-7 pendiri Saung Angklung Udjo menambahkan, Saung Angklung Udjo sangat beruntung bertemu dengan Bank Mandiri yang juga concern terhadap peningkatan kualitas generasi muda dan punya tekad yang sama yaitu menambah jumlah entrepreneur muda di Indonesia . Jika ingin tetap eksis, kerajinan dan kesenian bambu tersebut perlu dilestarikan oleh generasi muda Indonesia karena saat ini generasi muda kurang memberikan apresiasi kepada kebudayaan daerah sementara kerajinan dan kesenian bambu sendiri sangat diminati dan dihargai oleh wisatawan asing, ujar Opick Bina Lingkungan
Analisis Berita :
Siapa yang melakukan : PT Bank Mandiri Persero Tbk
JenisPertanggung jawaban social perusahaan:
Dalam rangka pengembangan program Wirausaha Muda Mandiri yang telah menjadi tema Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Mandiri sekaligus upaya peningkatan jumlah generasi muda yang menjadi entrepreneur baru, Bank Mandiri bersama Saung Angklung Udjo melaksanakan ” Program Awi – Awi Mandiri yang bertujuan untuk melestarikan kelangsungan hidup budaya, khususnya budaya Sunda yaitu kesenian angklung.
Tujuan: Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan competitive amp comparative advantage produk dalam negeri, khususnya bambu serta menumbuhkan jiwa entrepreneur di kalangan mahasiswa seni dan pengrajin bambu sekaligus meningkatkan pengetahuan dan penghargaan masyarakat terhadap kerajinan berbahan baku bambu
Bagaimana : Program ini akan mempertemukan ide kreatif mahasiswa dengan kemampuan para pengrajin yang sama – sama berasal dari generasi muda. Akan ada proses kerjasama dan komunikasi sehingga dapat menghasilkan karya seni yang artistik dan diminati konsumen. Ini moment yang sangat menarik karena idealisme harus dapat sejalan dengan realitas untuk dapat dibuatnya suatu produk.
Kesimpulan : Salah satu contoh Sistem pertanggung jawaban social perusahaan dilingkungan  PT Bank Mandiri Persero Tbk adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan program Wirausaha Muda Mandiri sekaligus upaya peningkatan jumlah generasi muda yang menjadi entrepreneur baru.Program ini akan mempertemukan ide kreatif mahasiswa dengan kemampuan para pengrajin yang sama – sama berasal dari generasi muda. Jika ingin tetap eksis, kerajinan dan kesenian bambu tersebut perlu dilestarikan oleh generasi muda Indonesia karena saat ini generasi muda kurang memberikan apresiasi kepada kebudayaan daerah sementara kerajinan dan kesenian bambu sendiri sangat diminati dan dihargai oleh wisatawan asing