BAB I
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN
DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI
A. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos”
yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti
pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan
yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada
aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan
demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan umum lebih
demokratis
b. Partai politik lebih
mandiri
c. Pengaturan hak asasi
manusia
d. Lembaga demokrasi lebih
berfungsi
e. Konsep Trias politika
masing-masing bersifat otonom penuh
Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat dominan. Bahkan
etika, moral dan aturan hukum diinjak-injak demi demokrasi keblabasan
yang telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat yang tanpa etika dan
aturan itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif yang akan
menghancurkan bangsa ini. Namun dalam perjalanan demokrasi dalam
era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan
meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
B. Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha
menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif,
legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan
sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas
baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3.
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6.
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7.
Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga
negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9.
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif.
10.
Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang
memiliki partai
11.
Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia
C. Kelebihan dan Kekurangan
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Periode
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
21
Mei 1998 s.d. sekarang
|
|
|
Perbandingan
pada Masa Reformasi dengan Orde Lama dan Orde Baru
periode
|
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat
|
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
|
21
Mei 1998 s.d. sekarang
|
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala
Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk
UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun
tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin
berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
|
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya
langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
|
D. Kesimpulan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Dengan
melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di
Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai
demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih
belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Keberhasilan
dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
Salah satu hasil reformasi yang
telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara
langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih
sesuai dengan aspirasi rakyat.
Di Negara Indonesia, setelah
bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan
terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya
Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun
ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
Kesadaran hukum di dalam masyarakat
terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata
dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main
hakim sendiri
Masih rendahnya tingkat
kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Dimasyarakat Indonesia masih sering
terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran
Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat
mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
Tingkat pendidikan masyarakat
Indonesia yang sebagian besar masih rendah
Saran
Demokrasi
pancasila di era reformasi Indonesia harus lebih di pehami karna agar
semua masyarakat Indonesia bisa membedakan antara demokrasi pancasila di
Indonesia dengan Negara lain.
Diharapkan kita sebagai generasi
bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya
dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan
masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita
tetap damai dan tenteram.
BAB II
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang
budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.